Ketika saya (penulis) diundang menyampaikan materi dalam seminar gender dalam islam saya juga mengumukakan tentang kemungkinan atau diperbolehkannya wanita jadi imam bagi jama'ah pria. Namun tiba-tiba seorang guru agama SMU berdiri dan interupsi. Dengan suara lantang ia menolak keras pemikiran saya yang membolehkan wanita menjadi imam bagi jama'ah pria. Yang menarik, ia tak hanya menolak, tapi juga mengedepankan data lapangan yang cukup valid. Terus terang saya acungi jempol kerena dia tidak asal nolak alias ngawur atau sekedar di bakar emosi. Ia menolak berdasarkan pemikiran jernih dan fakta empiris. Sekali lagi saya salut, karena itu saya antusias berdialog.
"Begini pak," kata guru itu, saya adalah guru agama yang pernah mempraktikan jama`ah sholat bagi siswa siswi. Kebetulan yang pandai membaca Al-Qur an adalah siswi. Maka ia saya tunjuk sebagai imam sedangkan yang menjadi ma'mum para siswa dan siswi (campuran). Tujuan saya menghilangkan diskriminasi gender dalam imam solat, persis yang seperti bapak kemukakan". Tapi apa yang terjadi..? "setelah saya evaluasi", lanjut guru tadi, "... Ternyata ada salah seorang siswa yang bilang begini kepada temannya: "wah aku ga sido sholat rek, ngaceng aku (saya tidak jadi solat karena ereksi)". Mendengar itu hadirin tertawa lepas. Yang engga enak, hampir semua mata menatap kepada penulis. pak guru itu lalu menutup interupsinya.
Setelah ia duduk, saya berganti cerita yang juga berdasarkan fakta. Saya kemukakan peristiwa di pesantren putri al-masruriyah tebuireng jombang. Biasa di situ santri senior putra disuruh menjadi imam solat tarawih dihadapan santri putri. Menurut penuturan istri saya yang dulu mondok di situ, setiap selsai solat mereka kembali ke kamarnya masing-masing. Nah, ketika kembali itu mereka cekikikan membahas sesuatu yang cukup porno. yaitu "BENDOLAN" yang nampak ketara di bawah pantat imam ketika imam melakukan gerakan ruku' atau sujud. Beberapa cewe metal (ndablek, nakal) sengaja memperlambat gerakan ketika ruku` atau sujud. tujuannya, tentu saja, untuk memonitor bendolan itu. maka sebagai syarat tambahan, bagi lelaki yang menjadi imam dihadapan wanita harus bercelana dalam, "kata saya. Audien seminar langsung tertawa sambil melirik ke arah pak guru tadi. Dalam batin saya, sekarang skor menjadi satu-satu.
Jadi, sesungguhnya gangguan kekhusyu'an itu sama saja antara imam wanita dihapan laki-laki dan imam laki-laki dihadapan wanita. tapi mengapa yang satu dibolehkan dan yang lain (perempuan) tidak. perlu diingat, bahwa kekhusyu`an itu adalah bukan sarat sahnya solat. solat yang tidak khusyu' tetap sah asal memenuhi sarat dan rukun. khusu` adalah dataran sufistik yang berfungsi menentukan pahala bukan urusan fiqih yang menentukan sah atau tidak. Sedangkan pembicaraan imam solat adalah urusan fiqih. di sinilah penulis memberikan peluang bagi sahnya wanita berkualitas menjadi imam solat dihadapan makmum laki-laki dengan syarat sebagaimana terilustrasikan pada jama'ah Bu Nyai di atas.
Oliver herman kagum betapa syari'ah solat sangat humkanistik. Dalam pandanganya, jama'ah adalah penyediaan sarana yang mengakomodasi watak dasar manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian, sebaliknya saling membutuhkan. Jama'ah merupakan acara berkumpul anggota secara rutin, setidaknya lima kali sehari. Solat jama'ah adalah ibadah paling disiplin dibanding dengan jama'ah agama manapun di dunia. selain dirangsang dengan pahala antara 25 sampai 27 kali, sesngguhnya jama'ah mempunyai banyak hikamah, antara lain:
Pendidikan Berorganisasi
Pendidikan Berorganisasi
Dalam berjama'ah imam dipilih secara demokratif dengan syarat-syarat relatif ketat. Imam mempunyai otoritas penuh dalam mengatur pelaksanaan berjama'ah. Meski begitu, ia harus bijak dan tidak boleh seenaknya. Gerakan tidak boleh terlalu lambat dan juga tidak terlalu cepat, begitu pula bacaannya. Imam tidak boleh di reformasi selama memimpin jama'ah kecuali dia "batal". Bila itu yang terjadi (batal), maka imam harus lengser dan segera menunjuk pengganti dari salah satu makmum yang ada. Teknisnya, makmum yang berdiri dibelakang imam harus maju. Karena itu deretan dibelakang imam harus mereka yang senior, yang diangkat intelektualitas keagamaannya setara atau di bawah sedikit dibanding imam . Jangan di balik yang bodoh-bodoh di garis depan, sedang yang pintar dibelakang.
Untuk Makmum diatur lebih ketat, Yakni:
- Posisi berdirinya dibelakang imam
- Harus mengikuti gerakan imam secara tepat.
Lebih dari 400 tahun yang lalu, telah di lakukan berjama'ah antara negara dengan kecanggihan metafisis dan transfaransif.
Sekarang, jaman telekomunikasi dan teknologi yang mampu mendekatkan jarak secara visual. maka penulis yakin (KH. Musta'in Syafi'i), bahwa brmakmum kepada imam di makkah melalui monitor TV, sah hukumnya melalui beberapa syarat, antara lain:
- Menggunakan siaran langsung
- Posisi Monitor di depan
- Solat di lakukan di temapat terbuka, dalam arti tidak ada penghalang seandai nya hendak pergi keluar arena solat.
NB: Tafsir Aktual Berikutnya Makna Tengok kanan Kiri dalam Sholat
Komentar
Posting Komentar